MALUTINDO.News, SANANA-Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIB Sanana memberikan remisi Hari Raya Idul Fitrih 1446 H kepada 99 orang warga binaan.
Remisi atau pengurangan masa tahanan kepada 99 orang warga binaan ini diberikan setelah pihak Lapas Klas IIB Sanana mengikuti rapat secara virtual bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI terkait pemberian Surat Keputusan (SK) remisi khusus Idul Fitrih 1446 H dan Hari Raya Nyepi tahun 2025.
Melalui pres release yang diterimah Malutindo.news, menyebutkan bahwa, Acara pemberian SK remisi khusus yang bertempat di Lapas Klas IIA Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat itu, di ikuti oleh seluruh jajaran Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Indonesia, salah satunya LP Klas IIB Sanana, pada Jumat (28/3/25).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dan didampingi oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi.
Pemberian Remisi Khusus ini merupakan bentuk penghargaan dan pengakuan atas perilaku baik dan partisipasi warga binaan dalam kegiatan pembinaan selama menjalani pidana.
Melalui kegiatan rapat itu, Kalapas Klas IIB Sanana, Agung Hascahyo beserta jajaran pegawai menerimah pemberian Surat Keputusan (SK) remisi secara virtual. Tercatat sebanyak 99 warga binaan LP Klas IIB Sanana mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.
Setelah menerimah SK remisi secara virtual, Kalapas Klas IIB Sanana Agung Hascahyo langsug melakukan penyerahan secara simbolis kepada 99 warga binaan nya. Dalam penyerahan remisi itu, Agung didampingi Kasi Binadiker dan Kasubsi Registrasi.
Penulis : Ekhy Drakel
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Humas LP Klas IIB Sanana