Lidik Kasus Tindak Pidana Persetubuhan di Desa Pasipa, Besok Polres Kepsul Periksa Korban

- Redaksi

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit PPA Polres Kepulauan Sula

Unit PPA Polres Kepulauan Sula

MALUTINDO.News, SANANA-Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di desa Pasipa Kecamatan Mangoli Barat, dengan terduga pelaku inensial AW (Dani).

Kasus tersebut telah dilaporkan oleh ibu korban SAL pada hari senin 5 mei, namun Laporan Polisi dengan nomor: LP/B /80/V/2025/ SPKT /Polres Kep.Sula/Polda Malut, tanggal 5 mei 2025 tentang persetubuhan anak’, baru diterimah unit PPA pada hari jumat tanggal 9 mei.

Baca Juga :  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Kanit Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepsul, Bripka Ikbal Umanailo yang dikonfirmasi Malutindo.news menjelaskan bahwa, Laporan Polisi (LP) baru masuk jumat kemarin di PPA.

“LP baru masuk di PPA pada jumat, dan baru ditindak lanjuti di hari rabu tanggal 14 karena hari sabtu sampai hari selasa kemarin libur,”jelasnya.

Baca Juga :  Kapolres Pimpin Upacara Sertijab 4 Pejabat Utama Polres Kepsul

Ikbal mengatakan, hari jumat tanggal 16 besok, korban NA (17) akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Jumat besok nanti anak buah saya yang memanggil korban NA, karena saya sementara lagi cuti,”ucapnya.

Penulis : Ekhy Drakel

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Wawancara

Berita Terkait

Melalui DDS Tahun 2025, Pemdes Fogi Bangun Tiga Jalan Stapak
Bupati Kepulauan Sula Hadiri Bimtek dan Webinar di Kementerian Lingkungan Hidup
Kuasa Hukum Dahlan Tan, S.H.,M.H : M.Ali Duwila Kades “Premanisme” Harus Diproses Hukum Agar Jadi Efek Jerah
Permintaan Maaf Kades Fagudu M.Ali Duwila Menuai Jalan Buntuh,Orang Tua Korban Tetap Lanjut Proses Hukum
Diduga Lakukan Penganiayaan Terhadap Anak Dibawah Umur, Kades Fagudu M.Ali Duwila Dilaporkan Ke Polda Malut
Pemdes Fogi Salurkan Bantuan Beras Bulog Kepada 72 KPM
Resmi Ditutup! Kapolres Sula Sukses Menyelenggarakan Turnamen Mini Soccer Jaga Sula
Ribuan Warga Padati Gelora Bhayangkara Polres Sula, Nonton Final Nuisuya FC Vs BB 4G
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 23:00 WIT

Melalui DDS Tahun 2025, Pemdes Fogi Bangun Tiga Jalan Stapak

Senin, 4 Agustus 2025 - 23:02 WIT

Bupati Kepulauan Sula Hadiri Bimtek dan Webinar di Kementerian Lingkungan Hidup

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:50 WIT

Kuasa Hukum Dahlan Tan, S.H.,M.H : M.Ali Duwila Kades “Premanisme” Harus Diproses Hukum Agar Jadi Efek Jerah

Kamis, 31 Juli 2025 - 23:18 WIT

Diduga Lakukan Penganiayaan Terhadap Anak Dibawah Umur, Kades Fagudu M.Ali Duwila Dilaporkan Ke Polda Malut

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:52 WIT

Pemdes Fogi Salurkan Bantuan Beras Bulog Kepada 72 KPM

Berita Terbaru