MALUTINDO.News–Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Sula, menggelar Bimbingan Teknisi (Bimtek) Penguatan Kapasitas Pemerintah Desa melalui tata kelola keuangan dan pengembangan Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Kegiatan Bimbingan Teknis itu dipusatkan di Ibis Styles Hotel jalan Gunung Sari Jakarta Utara. Senin (23/12/2024)
Kegiatan itu dihadiri lansung oleh Bupati Kepulauan Sula, Hj. Fifian Adeningsi Mus,SH, Sekretaris Daerah (Sekda) Muhlis Soamole, Kepala Inspektorat,Kabag Pemerintahan,dan beberapa Pimpinan OPD dilingkup Pemda Kepsul.
Baca Juga: Pilkada Selesai, Tokoh Agama di Kepulauan Sula Beri Himbauan Soal Kerukunan
Sementara peserta pada Bimtek yang dilaksanakan oleh Bagian Pemerintahan Setda Kepulauan Sula itu, diantaranya Kepala Desa, Sekretaris Desa , Bendahara Desa dan BPD.
Bupati Kepulauan Sula, Hj.Fifian Adeningsi Mus dalam sambutan menyampaikan bahwa, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 merupakan sebuah legislasi yang bertujuan untuk melakukan perubahan dan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“UU ini disahkan dengan tujuan untuk semakin memperkuat peran desa dalam pembangunan nasional, serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat desa,” ungkapnya.
Menurutnya, Poin-Poin Penting dalam Udang Udang Nomor 3 Tahun 2024 diantaranya. Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa dan Undang-undang ini juga mengatur mengenai perubahan masa jabatan kepala desa, yang bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat desa untuk memilih pemimpinnya.
“Penguatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peran BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa diperkuat, dengan memberikan kewenangan yang lebih luas dalam pengambilan keputusan. Pengelolaan Keuangan Desa Terdapat pengaturan yang lebih rinci terkait pengelolaan keuangan desa, dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa,” jelasnya
Meskipun Demikian, Selaku Bupati, Fifian berharap agar para aparatur desa dan BPD diharapkan dapat memberikan tambahan pengetahuan Kompetensi Para Aparatur Pemerintahan Desa tentang penerapan aturan menurut Undang-undang yang berlaku.
“Saya berharap Para Kepala Desa, Aparatur Desa serta Badan Permusyawaratan Desa, untuk lebih serius mengikuti Kegiatan bimbingan tehnis ini dengan baik. agar materi yang disampaikan oleh para Narasumber nanti dapat diaplikasikan di desa kalian masing-masing,” ujarnya.
Penulis : Ekhy Drakel
Editor : Ekhy