MALUTINDO.NEWS, SANANA– Kepala desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, M.Ali Duwila, dilaporkan ke SPKT Polres Sula atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap dua orang warganya, Ikmal Umasugi (22) dan Fikrian Umafagur (17).
Korban, Ikmal Umasugi yang ditemui Malutindo.news, pada Senin (14/7/25), ia menceritakan kronologis kejadian yang berujung dirinya melaporkan Kepala Desa Fagudu, M.Ali Duwila, ke Polres sula atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Jadi pada malam Kamis tanggal 12 Juli, ada acara pesta ronggeng di desa Fagudu,tepatnya di komplex Comperda. Acara yang berlangsung meriah itu, kemudian terjadi sedikit gesekan antara sejumlah pemuda Comperda dan pemuda di komplex Kampung Pisang (Kampis) desa Fagudu, namun tidak sampai terjadi perkelahian, hanya teriak-teriakan saja.
Nah, saat itu saya sempat berteriak bahwa ‘Panggil anak-anak Kampis dorang supaya torang sengel di muka kantor desa’. Disaat saya berteriak, ada salah satu ibu yang sempat vidio. Setelah habis vidoa, ibu itu langsung menghampiri saya dan dia bilang, oh use (Kamu) bagus, use tunggu besok.
Dari vidio itu, keesokan harinya Bhabinkamtibmas dan Babinsa desa Fagudu langsung datang ke rumah dan memanggil saya mengahadap di kantor desa.
“Saya dipanggil menghadap ke kantor desa itu lantaran mereka menuduh saya berteriak ‘bakar kantor desa’. Katanya, bukti saya berteriak bakar kantor desa itu terekam dalam vidio ibu itu, padahal saya tidak berteriak seperti itu,”ucapnya.
Ikmal mengatakan, vidio ibu hanya dapat merekam suara saya ketika saya bilang ‘Kantor desa’, tidak terdengar saya teriak bakar kantor desa.
“Yang saya berteriak itu, saya bilang panggil anak-anak Kampis dorang supaya torang sengel di muka kantor desa, bukan saya berteriak ‘bakar kantor desa,” terang korban.
Lanjut korban, setelah saya sampai di kantor desa, Babinsa langsung suru saya duduk di kursi. Disitu babinsa langsung tanya, use yang berteriak bakar kantor desa tadi malam? Saya pun langsung menjawab, tidak pak Babin, saya tidak kasih keluar bahasa bagitu.
“Yang saya berteriak itu, panggil anak kampis dorang lah torang sengel di muka kantor desa, bukan saya berteriak mau bakar kantor desa. Nah, ketika mendengar jawaban saya, pak Babin langsung bilang, kalau begitu use tunggu kepala desa datang,”ujar korban.
Saat saya duduk di dalam kantor desa, tidak lama kepala desa pun datang, kemudian dia langsung bertanya, pelaku yang ini sudah?
Setelah itu, Kepala desa langsung suru saya buka baju, kemudian dia suru aparat desa ambil rotang (Kayu) dan dia pun memukul saya. Rotang pertama, dia pukul di saya punya paha dan badan-badan sampai rotang patah.
“Setelah rotang patah, dia kembali meninju saya punya tulang rusuk. Setelah itu, dia suru aparat desa ambil rotong kedua dan langsung kembali memukul di saya punya badan-badan sampai rotan itu patah lagi,”jelas korban.
Setelah rotan kedua patah, dia kembali menampar muka saya dengan sangat keras. Kemudian dia menyuruh aparat desa mengambil rotan jawa dan kembali memukul dengan saya. Jadi rotan jawa itu rotan terakhir yang dipukul dengan saya.
“Setelah saya habis dipukul, saya dan Fikrian masih disuru berdiri kaki satu dihalaman kantor desa sambil hormat bendera dari jam dua siang sampai jam empat sore.
Dari tindakan Kepala desa M.Ali Duwila itu, saya merasa ini sudah bukan sebagai bentuk ajaran tapi sudah pada tindakan penganiayaan, makanya saya langsung mengambil langkah untuk melapor ke pihak berwajib dan melakukan visum dokter.
“Saya punya bagian paha sampai belakang semua nya memar, bahkan bagian rusuk saya yang di tinju Kades itu, ketika saya bernafas pun terasa sakit,”tutupnya.
Selain itu, hal yang sama juga disampaikan korban Fikrian Umafagur. Fikrian mengatakan, awalnya Ikmal yang datang ke kantor desa lebih dulu dan langsung di pukul oleh Kepala desa sampai memar. Nah setelah saya datang, Kepala desa langsung berhenti memukul Ikmal dan langsung berbalik mengurus saya.
“Saya di introgasi karena saya tuduh melempar kantor desa pada malam acara pesta ronggeng itu, padahal saya tidak lempar kantor desa,”ucapnya.
Lanjut dia, waktu saya lempar itu, ada orang yang melihat saya, jadi orang itu bilang kepada saya bahwa jangan lempar bagitu, nanti kalau kenal kantor desa bagimana,ucap orang itu kepada saya.
“Meskipun saya sudah jelaskan bahwa saya tidak melempar kantor desa, tapi mereka bilang ada CCTV yang merekam saya, sementara mereka tidak menunjukan hasil vidio CCTV itu,”ujarnya kesal.
Disitu, Kepala desa M.Ali Duwila langsung suru saya angkat tangan dan dia langsung memukul saya punya dalam tangan sampai keduanya membengkak.
“Setelah saya punya dalam tangan sudah bengkak, Kades kembali memukul betis saya sampai pica dan langsung berdarah. Kemudian kedua paha juga di pukul sampai biru memar. Jadi selain korban Ikmal yang telah membuat laporan ke Polres, saya juga sudah melakukan visum dokter,”jelasnya.
Sementara Kasih Humas Polres Sula, IPDA Rizal Polpoke yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
Rizal mengatakan, SPKT polres sula telah menerima laporan terkait tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kepala desa Fagudu, M.Ali Duwila.
“Laporan tersebut telah di proses dengan nomor : 117 / VII /2025 / SPKT, tertanggal 13 juli. Jadi sementara proses penyelidikan sudah berlangsung,”ucap Rizal.
Penulis : Ekhy Drakel
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Wawancara