DLH Halteng Tanggapi Isu Pencemaran Logam Berat di Teluk Weda

- Redaksi

Selasa, 3 Juni 2025 - 21:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis DLH Pemkab Halteng, Rivani Abdurradjak, S.Hut., M.Sc

Kadis DLH Pemkab Halteng, Rivani Abdurradjak, S.Hut., M.Sc

MALUTINDO.News, Halteng- Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membuat pernyataan resmi menanggapi Isu Pencemaran Logam Berat di Teluk Weda.

Melalui press release yang diterimah Malutindo.news, pada Selasa (03/06/25), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rivani Abdurradjak, S.Hut., M.Sc menyebutkan bahwa, terkait isu pencemaran lingkungan di Teluk Weda akibat aktivitas pertambangan maka bersama ini kami sampaikan klarifikasi dan informasi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Tengah.

Berdasarkan Permen LHK No. 27 Tahun 2021 tentang IKLH, Kewajiban daerah Kabupaten/kota wajib melaksanakan pemantauan IKLH terhadap 3 kategori yakni air sungai, udara dan lahan. Untuk kategori indeks kualitas air laut menjadi kewenangan Provinsi, namun kami Kabupaten Halmahera Tengah untuk tahun 2024 menambahkan titik pantau untuk kualitas air laut.

Waktu pelaksanaan pemantauan minimal 2 semester (Mewakili musim kemarau dan musim hujan) dengan baku mutu lingkungan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tahun 2024, Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Tengah secara rutin melaksanakan pengujian kualitas air laut di dua titik utama: wilayah Lelilef Sawai Waibulan dan Weda. Pengujian dilakukan dalam dua tahap (Tahap I (Juni) dan Tahap II (November)) pada tahun 2024 bekerja sama dengan laboratorium PT. Anugrah Analisis Sempurna yang telah terakreditasi KAN dan Teregistrasi Kementerian Lingkungan Hidup, untuk memastikan pengambilan data dilakukan secara ilmiah dan objektif.

Kemudian Hasil Pengujian Kualitas Air Laut Tahun 2024. DLH menyebut, nilai Baku Mutu setiap paramater mengacu pada Lampiran VI dan VIII Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup termasuk parameter logam berat pada badan air (sungai) dan laut
Berdasarkan hasil uji laboratorium, nilai-nilai parameter pencemar penting berada di bawah baku mutu, sehingga kualitas air laut tergolong baik.

Baca Juga :  Wabup Kepsul Secara Resmi Buka Kegiatan Bimbingan Manasik Haji Tahun 2025 M / 1446 Hijriah

Pada parameter logam berat: Arsen (As) terdeteksi sebesar 0,0063 mg/L di kedua lokasi dan tahap, di bawah baku mutu 0,012 mg/L. Raksa (Hg) berkisar antara 0,0005–0,0008 mg/L, masih di bawah baku mutu 0,001 mg/L. Kromium Heksavalen (Cr VI) terdeteksi antara 0,0010–0,0030 mg/L, jauh di bawah ambang batas 0,005 mg/L.

Kadmium (Cd) ditemukan sebesar 0,0005 mg/L, sementara baku mutunya 0,001 mg/L. Timbal (Pb), Tembaga (Cu), Seng (Zn), dan Nikel (Ni) juga berada dalam kisaran aman.
Untuk parameter lainnya: Total Suspended Solid (TSS) berada di kisaran 12,2–15,6 mg/L, sesuai batasan baku mutu tergantung ekosistem (terumbu karang, lamun, mangrove).Dissolved Oxygen (DO) berkisar antara 4,6 hingga 6,5 mg/L, masih memenuhi standar minimal di atas 5 mg/L untuk perairan laut yang sehat.

Amonia Total (NH₃-N) tercatat antara 0,0132 hingga 0,035 mg/L, jauh di bawah baku mutu 0,3 mg/L. Orto-Fosfat sebesar 0,0085 mg/L, lebih rendah dari batas 0,015 mg/L. Minyak dan Lemak (Oil & Grease) juga masih di bawah ambang batas yaitu 0,559–0,60 mg/L dari maksimum 1 mg/L.

Secara keseluruhan, nilai Indeks Kualitas Air Laut (IKAL) dari keempat hasil (dua lokasi dan dua tahap) berada pada angka 82,9 hingga 87,85. Seluruh nilai ini termasuk dalam kategori “Baik”, yang berarti perairan laut di Teluk Weda saat ini masih layak secara ekologis.

Tanggapan atas Penelitian Eksternal, Kami menghargai penelitian yang dilakukan oleh pihak independen seperti Nexus3 Foundation dan Universitas Tadulako, yang menunjukkan perhatian besar terhadap isu lingkungan. Namun, kami juga menekankan pentingnya konfirmasi terhadap metode pengambilan sampel, lokasi, serta parameter analisis untuk menjamin kesesuaian data dengan standar yang berlaku. DLH terbuka untuk dialog data dan kerja sama penelitian berbasis transparansi ilmiah.

Baca Juga :  Target Raih Rekor Muri, Bupati Kepsul Minta Seluruh OPD Fukus Sambut FTW 2024

Contohnya penamaan titik lokasi pengambilan sampel air sungai yang mencantumkan nama titik sungai akejira yang seharusnya yang berdasarkan koordinat telah disampaikan ke kami berada pada sungai kobe (Bagian tengah) dan status kelas sungai yang digunakan adalah kelas 1 sedangkan sungai kobe berada pada kelas 2 yang telah disampaikan pada audensi hasil penelitian tanggal 30 Januari 2025. Namun pada hasil laporan terkini, pada bagian Temuan Penting poin 1 masih mencantumkan nama titik lokasi kualitas air dengan nama ”wilayah Ake Jira telah melampaui ambang batas standar air sungai kelas 1, sehingga tidak layak digunakan”.

Tindakan dan Komitmen DLH: Sesuai dengan Rencana Aksi Kegiatan Tahun 2025, Bulan Juni minggu kedua, DLH Halmahera Tengah akan melakukan pemantauan kualitas lingkungan hidup untuk laporan IKLH semester 1 tahun 2025.

Rivani menegaskan, DLH Halmahera Tengah akan terus memperkuat pengawasan terhadap titik penaatan yang menjadi kewajiban oleh perusahaan tambang sesuai dokumen AMDAL dan Pertek Kawasan Industri di sekitar Teluk Weda.

Kami telah meminta seluruh perusahaan, terutama yang tergolong Proyek Strategis Nasional (PSN), untuk meningkatkan transparansi laporan lingkungan, membuka akses audit lingkungan, dan melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan.

“Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup (titik penaatan), pemerintah daerah tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum dan administratif melalui Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum KLH untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,”tegasnya.

Dengan demikian, Pemerintah Daerah Halmahera Tengah berkomitmen kuat dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun Teluk Weda yang produktif, sehat, dan berkelanjutan melalui pendekatan ilmiah, dialog terbuka, serta partisipasi publik,”ajak Rivani melaui press releasenya.

Rivani mengatakan, pernyataan resmi ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan informasi publik.

Penulis : Ekhy Drakel

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Press release

Berita Terkait

Pemdes Fogi Salurkan Bantuan Beras Bulog Kepada 72 KPM
Dukung Program Prabowo-Gibran, Bupati Sula Temui Mensos RI Bahas Sekolah Bagi Rakyat Kurang Mampu
Dihadapan Menkes RI, Bupati FAM Sebut Pembangunan RSUD Sanana Merupakan Wujud Nyata dan Komitmen Pemda Sula
Mengetahui Banyak Dokter Penugasan di RSUD Sanana, Menkes RI Minta Bupati Cari Dokter Putra-Putri Asli Sula
Bupati FAM Pimpin Upacara Peringatan HUT Kabupaten Sula Ke-22 Tahun Berlangsung Khidmat
Melalui Dana Desa, Pemdes Buya Bangun Taman Sebagai Ruang Publik Desa
Dukung Program Asta Cita Presiden, Pemkab Kepsul Gencar Melakukan Pengobatan Kesehatan Gratis
Pemkab Kepsul Resmi Melepaskan 105 Orang CJH
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:52 WIT

Pemdes Fogi Salurkan Bantuan Beras Bulog Kepada 72 KPM

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:27 WIT

Dihadapan Menkes RI, Bupati FAM Sebut Pembangunan RSUD Sanana Merupakan Wujud Nyata dan Komitmen Pemda Sula

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:06 WIT

Mengetahui Banyak Dokter Penugasan di RSUD Sanana, Menkes RI Minta Bupati Cari Dokter Putra-Putri Asli Sula

Selasa, 3 Juni 2025 - 21:27 WIT

DLH Halteng Tanggapi Isu Pencemaran Logam Berat di Teluk Weda

Sabtu, 31 Mei 2025 - 14:25 WIT

Bupati FAM Pimpin Upacara Peringatan HUT Kabupaten Sula Ke-22 Tahun Berlangsung Khidmat

Berita Terbaru

Pj.Kepala Desa Fogi, Rusman Yoisangadji Menyerahkan Bantuan Beras Kepada KPM

Ekonomi

Pemdes Fogi Salurkan Bantuan Beras Bulog Kepada 72 KPM

Kamis, 31 Jul 2025 - 16:52 WIT