Jaksa P19 Berkas Perkara Dugaan Persetubuhan Anak di Desa Pasipa

- Redaksi

Senin, 28 Juli 2025 - 15:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasih Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya

Kasih Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya

MALUTINDO.NEWS, SANANA– Setelah menerimah berkas perkara tahap I dari penyidik PPA Satreskrim Polres Kepulauan Sula pada tanggal 30 Juni 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula langsung melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur di desa Pasipa, Kecamatan Mangoli Barat, dengan terduga pelaku AW alias Dani.

Setelah melakukan pemeriksaan berkas perkara itu, JPU nyatakan berkas perkara belum lengkap dan langsung mengembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.

Pengembalian berkas perkara (P-19) itu dibenarkan oleh Kasih Interl Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya, ketika ditemui Wartawan pada, Senin (28/7/25).

Baca Juga: Dukung Program Prabowo-Gibran, Bupati Sula Temui Mensos RI Bahas Sekolah Bagi Rakyat Kurang Mampu

Ia mengatakan, berkas tersangka AW alias Dani ini betul sudah tahap I, namun pada tanggal 24 juli atau 4 hari yang lalu sudah dilaksanakan P19 dari JPU kepada penyidik terkait dengan kekurangan formil mau materil dalam berkas perkara.

Baca Juga :  Polres Sula Terima Dua Penghargaan di HUT Ke-22 Kabupaten Kepulauan Sula

“Penyidik punya waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara yang kurang setelah mereka menerimah P19 pada tanggal 24 lalu. Jadi kita tunggu 14 hari kedepan untuk dilaksanakan tahap I lagi,”ucap Raimond.

Baca Juga: Dihadapan Menkes RI, Bupati FAM Sebut Pembangunan RSUD Sanana Merupakan Wujud Nyata dan Komitmen Pemda Sula

Ketika ditanya berkas apa-apa saja yang masih kurang, Raimond mengatakan, untuk detail apanya yang kurang itu sebenarnya ke JPU nya yang teliti berkas perkara itu.

Baca Juga :  Wabup Kepsul Secara Resmi Buka Kegiatan Bimbingan Manasik Haji Tahun 2025 M / 1446 Hijriah

“Kalau saya kan hanya sekedar menyampaikan formilnya, kulit-kulitnya saja bahwa betul sudah tahap I dan tanggal 24 kemarin sudah P19,”pungkasnya.

Penulis : Ekhy Drakel

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Wawancara

Berita Terkait

Diduga Lakukan Penganiayaan Terhadap Anak Dibawah Umur, Kades Fagudu M.Ali Duwila Dilaporkan Ke Polda Malut
Pemdes Fogi Salurkan Bantuan Beras Bulog Kepada 72 KPM
Resmi Ditutup! Kapolres Sula Sukses Menyelenggarakan Turnamen Mini Soccer Jaga Sula
Ribuan Warga Padati Gelora Bhayangkara Polres Sula, Nonton Final Nuisuya FC Vs BB 4G
Dihadapan Menkes RI, Bupati FAM Sebut Pembangunan RSUD Sanana Merupakan Wujud Nyata dan Komitmen Pemda Sula
Mengetahui Banyak Dokter Penugasan di RSUD Sanana, Menkes RI Minta Bupati Cari Dokter Putra-Putri Asli Sula
Pertamina FC Kandaskan Mimpi Bakormas FC Menuju Ke Babak 8 Besar Turnamen Mini Soccer Kapolres Sula Cup VIII
Diduga Aniaya Warga, Kades Fagudu M.Ali Duwila Dipolisikan
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 23:18 WIT

Diduga Lakukan Penganiayaan Terhadap Anak Dibawah Umur, Kades Fagudu M.Ali Duwila Dilaporkan Ke Polda Malut

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:52 WIT

Pemdes Fogi Salurkan Bantuan Beras Bulog Kepada 72 KPM

Selasa, 29 Juli 2025 - 23:31 WIT

Resmi Ditutup! Kapolres Sula Sukses Menyelenggarakan Turnamen Mini Soccer Jaga Sula

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:44 WIT

Ribuan Warga Padati Gelora Bhayangkara Polres Sula, Nonton Final Nuisuya FC Vs BB 4G

Senin, 28 Juli 2025 - 15:22 WIT

Jaksa P19 Berkas Perkara Dugaan Persetubuhan Anak di Desa Pasipa

Berita Terbaru

Pj.Kepala Desa Fogi, Rusman Yoisangadji Menyerahkan Bantuan Beras Kepada KPM

Ekonomi

Pemdes Fogi Salurkan Bantuan Beras Bulog Kepada 72 KPM

Kamis, 31 Jul 2025 - 16:52 WIT