MALUTINDO.NEWS, SANANA– Setelah menerimah berkas perkara tahap I dari penyidik PPA Satreskrim Polres Kepulauan Sula pada tanggal 30 Juni 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula langsung melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur di desa Pasipa, Kecamatan Mangoli Barat, dengan terduga pelaku AW alias Dani.
Setelah melakukan pemeriksaan berkas perkara itu, JPU nyatakan berkas perkara belum lengkap dan langsung mengembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.
Pengembalian berkas perkara (P-19) itu dibenarkan oleh Kasih Interl Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya, ketika ditemui Wartawan pada, Senin (28/7/25).
Baca Juga: Dukung Program Prabowo-Gibran, Bupati Sula Temui Mensos RI Bahas Sekolah Bagi Rakyat Kurang Mampu
Ia mengatakan, berkas tersangka AW alias Dani ini betul sudah tahap I, namun pada tanggal 24 juli atau 4 hari yang lalu sudah dilaksanakan P19 dari JPU kepada penyidik terkait dengan kekurangan formil mau materil dalam berkas perkara.
“Penyidik punya waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara yang kurang setelah mereka menerimah P19 pada tanggal 24 lalu. Jadi kita tunggu 14 hari kedepan untuk dilaksanakan tahap I lagi,”ucap Raimond.
Ketika ditanya berkas apa-apa saja yang masih kurang, Raimond mengatakan, untuk detail apanya yang kurang itu sebenarnya ke JPU nya yang teliti berkas perkara itu.
“Kalau saya kan hanya sekedar menyampaikan formilnya, kulit-kulitnya saja bahwa betul sudah tahap I dan tanggal 24 kemarin sudah P19,”pungkasnya.
Penulis : Ekhy Drakel
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Wawancara