MALUTINDO.News, SANANA-Sengketa Tapal batas desa Mangon Kecamatan Sanana dan desa Mangega Kecamatan Sanana Utara jadi penghambat sejumlah pembangunan di kedua desa itu.
Nah, untuk menyelesaikan sengketa tapal batas kedua desa itu agar tidak menghambat sejumlah program pembangunan, maka DPRD Komisi I Kepulauan Sula mengambil langka mediasi dengan mengundang berbagai pihak terkait dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Senin (07/07/25).
Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Sula, Drs.H.Safrin Gaile, SH.M.Si, ketika ditemui sejumlah awak media, ia mengatakan bahwa pagi tadi Komisi I mengadakan Rapat Dengar Pendapat/RDP bersama pemerintah Desa Mangon dan Pemerintah desa Mangega.
“RDP yang dilakukan berkaitan dengan penyelesaian sengketa tapal batas yang selama ini menjadi penghambat sejumlah program pembangunan di kedua desa tersebut, salah satunya pembangunan lampu jalan yang saat ini mulai terhambat,”ucapnya.
Safrin mengatakan, pemasangan lampu jalan terhambat karena desa Mangon tidak bisa memasang lampu jalan sesuai dengan batas yang diinginkan, begitu juga dengan desa Mangega tidak bisa memasang lampu jalan sesuai dengan batas yang diinginkan.
“Melalui RDP itu, Komisi I berkeinginan agar segera tapal batas diselesaikan sehingga tidak menjadi hambatan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan di kedua desa itu,”ujarnya.
Selain itu, kami juga sampaikan jika sengketa tapal batas ini diselesaikan maka secara tidak langsung admistrasi kependudukan juga akan tertib.
“Meskipun banyak hal telah disampaikan,namun hasil mediasi melalui forum RDP itu belum dapat titik terang karena kedua pihak belum menyetujui,”jelasnya.
Lanjut dia, meskipun mediasi itu belum ada titik terang akan tetapi langka ini merupakan awal daripada suatu bentuk penyelesaian, sehingga masih ada lanjutan komunikasi untuk bisa menyelesaikan persoalan tapal batas kedua desa itu.
“Kalau masalah ini kita biarkan begitu saja maka kira-kira mau sampaikan berakhir, jadi tetap dilakukan, ini merupaka mediasi pertama.
Safrin menambahkan, kalau saja mediasi berkut masih juga tidak ada kesepatakan antara kedua bela pihak maka akan dibentuklah tim penegasan tapal batas. Tim penegasan tapal batas itu sendiri dibentuk oleh pemerintah daerah.
“Apabila sudah dibentuk maka selanjutnya tim penegasan tapal batas ini yang akan terus melaksanakan mediasi-mediasi sehingga nanti penyelesaian itu bisa tercapai. Namun, kalaupun sudah di mediasi oleh tim penegasan tapal batas tapi belum juga terjadi kesepatakan maka selajutnya pemerintah daerah yang menentukan,”terangnya.
Penulis : Ekhy Drakel
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Wawancara