MALUTINDO.News, SANANA-Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di desa Pasipa Kecamatan Mangoli Barat, dengan terduga pelaku inensial AW (Dani).
Kasus tersebut telah dilaporkan oleh ibu korban SAL pada hari senin 5 mei, namun Laporan Polisi dengan nomor: LP/B /80/V/2025/ SPKT /Polres Kep.Sula/Polda Malut, tanggal 5 mei 2025 tentang persetubuhan anak’, baru diterimah unit PPA pada hari jumat tanggal 9 mei.
Kanit Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepsul, Bripka Ikbal Umanailo yang dikonfirmasi Malutindo.news menjelaskan bahwa, Laporan Polisi (LP) baru masuk jumat kemarin di PPA.
“LP baru masuk di PPA pada jumat, dan baru ditindak lanjuti di hari rabu tanggal 14 karena hari sabtu sampai hari selasa kemarin libur,”jelasnya.
Ikbal mengatakan, hari jumat tanggal 16 besok, korban NA (17) akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Jumat besok nanti anak buah saya yang memanggil korban NA, karena saya sementara lagi cuti,”ucapnya.
Penulis : Ekhy Drakel
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Wawancara