MALUTINDO.News–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula gelar sidang paripurna istemewah pembacaan pengumuman tentang berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2025 Hj.Fifian Adeningsi Mus dan Ir.Hi.Saleh Marasabessy serta pembacaan pengemuman tentang pengesehan penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada tahun 2024.
Pengemuman penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh DPRD merupakan tindak lanjut dari rapat pleno penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah disampaikan pada Jumat, (07/02/25).
Dibacakan oleh Ketua DPRD Kepsul, Ahkam Gajali, S.Ag selaku pimpinan sidang, KPU Kepsul mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2025 sebagaimana pasal 79 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang telah di ubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 menyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 1 huruf (a) dan huruf (b) serta ayat 2 huruf (a) dan huruf (b) di umumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan di usulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Lanjut Ahkam dalam pembacaan itu,selain pengumuman pemberhentian, kami mengumumkan pula calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula terpilih hasil pemilihan tahun 2024, masing-masing saudara Hj.Fifian Adeningsi Mus,SH sebagai bupati dan Ir.Hi.M.Saleh Marsabessy,M.Si sebagai wakil Bupati terpilih periode 2025-2030.
“Selanjutnya di usulkan pelantikan nya kepada Menteri Dalam Negeri Melalui Gubenernur Provinsi Maluku Utara,”ucap Ahkam.
Penulis : Ekhy Drakel
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pantauan