SuMALUTINDO.News–Sub penyalur di Desa Wainib Kecamatan Sulabesi Selatan,Kabupaten Kepulauan Sula melayani konsumen pengguna pakai gelong (Jerigen).
Dengan melyani konsumen pengguna memakai Jerigen maka CV.Gwen Jaya sebagai Sub penyalur diduga mengabaikan beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh BPH Migas.
Pasalnya, beberapa Syarat yang ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH-Migas) itu, Sub Penyalur harus memiliki peralatan penyaluran/mesin pompa yang memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Namun pantauan awak media di lokasi Sub penyalur, menemukan para pekerja melayani konsumen pengguna menggunakan Jeringen. Dengan kondisi tersebut maka CV.Gwen Jaya dinilai mengabaikan persyaratan BPH Migas.
Salah satu sumber media ini mengatakan,mungkin karena jauh dari luar kota sehingga Sub penyalur Gwen Jaya keasikan melayani konsumen pengguna menggunakan Jerigen dan tidak menghiraukan persyaratan yang tetapkan BPH Migas. Sub penyalur di Desa Wanib ini sudah lama melayani konsumen pengguna menggunakan Jerigen.
“Kalau mau dilihat, Sub penyalur Gwen Jaya ini tidak memenuhi standar keselamatan kerja karena mengabaikan persyaratan yang ditetapkan BPH Migas,”sesal sumber.
Sementara salah satu karyawan sub penyalur yang ditemui awak media pekan kemarin beralasan mesin pompa sementara rusak dan lagi dalam perbaikan.
“Mesin pompa sementara rusak dan masih dalam perbaikan,”ucap Pato.
Penulis : Ekhy Drakel