MALUTINDO.News–Sat Narkoba Polres Kabupaten Kepulauan Sula,Malut berhasil meringkus JB alias Jul (32) warga desa Mangon komplex Arpon,Kecamatan Sanana yang diduga sebagai pelaku pemakai Narkoba sekaligus sebagai pengedar.
Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sula, IPDA Tomi Faldin yang dikonfirmasi awak media, Jumat (10/01/25) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Tomi mengatakan, pelaku inensial JB ditangkap pada kamis malam,sekitar pukul 20.30 Wit mendekati sholat Isyah,tepatnya di komplex Arpon, desa Mangon.
“Pelaku JB ditangkap beserta barang bukti (BB) Narkoba jenis ganja 6,40 gram. Awalnya ketika kami datang, pelaku sempat membuang BB di selokan got tapi kami turun dan cari lalu ditemukan,”jelasnya.
Baca Juga : Bupati Kepsul Buka Bimtek Penguatan Kapasitas Pemerintah Desa
Pelaku JB juga sempat mengelak akan tetapi setelah kami lakukan pengembangan ternyata masih ada 1 paket Narkoba lagi yang disimpan dirumah nya.
“Pelaku mengakuinya itu ketika kami sudah mengintrogasi nya di kantor. Setelah dia mengakui kami langsung membawa nya ke rumah dan mengambil,”terang Tomi.
Baca Juga : Jelang Nataru, Kabag Kesra: Pemda Kepsul Sipakan 760 Parcel Untuk Umat Kristiani
Lebih lanjut, Tomi mengatakan, pelaku JB memesan Narkoba jenis ganja itu dari Ace dan dikirim melaui JNT.
“Pelaku memesan barang haram itu lewat JNT dan memakai alamat semberangan. Kemudian, selain memakainya sendiri, pelaku juga mau menjualnya akan tetapi sudah keburuh ditangkap,”ucapnya.
Tomi menambahkan, TSK ini kami sudah mengintai nya sejak lama, karena berdasarkan informasi TSK ini pemakai lama, namun tadi malam baru kami berhasil menangkapnya,”terangnya.
Penulis : Ekhy Drakel
Editor : Ekhy
Sumber Berita : Wawancara