MALUTINDO.News, SANANA-Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula pada tahun 2023 mendapat kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang pendidikan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp.39.582.315.000 Milyar rupiah
Anggaran tersebut dibangun dengan sarana prasarana belajar pada satuan pendidikan, mulai dari jenjang TK,SD, dan SMP yang berada dibawah naungan Pemda Kepulauan sula.
Melalui anggaran sebesar Rp.39,5 Milyar itu, Dinas pendidikan yang kala itu masih dinahkodai oleh Maulna Usia selaku Plt Kadis Pendidikan mampu mengelola anggaran tersebut dengan baik.
Sejumlah sekolah TK,SD dan SMP yang direhab berat,rehab ringan maupun pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) itu, pekerjaan fisik nya telah selesai 100 persen.
Diketahui bahwa, anggaran DAK fisik bidang pendidikan sebesar Rp.39,5 milyar yang dikucurkan Pemerintah Pusat ke Kas Daerah itu, kemudian dicairkan langsung oleh Kelompok Masyarakat (POKMAS).
Proses pencarian anggaran oleh Pokmas pada waktu itu dilakukan bertahap, yakni tahap I 20 persen, tahap II 45 persen dan tahap III 30 persen. Bahkan usulan pencairan anggaran tahap II dan III oleh Pokmas waktu itu harus berdasarkan progres pekerjaan di lapangan.
Meskipun penyerapan anggaran sudah baik dan pekerjaan fisik dilapangan telah selesai 100 persen akan tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan BPK- RI perwakilan Maluku Utara, masih terdapat temuan administrasi namun tidak ada temuan kerugian negara pada pengelolaan DAK fisik Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2023.
Meskipun hanya temuan admistrasi namun hasil dari pemeriksaan BPK Malut itu terus disuaran oleh sejumlah OKP di Sula. Mereka mendesak Jaksa untuk periksa dua mantan Plt Kadis pendidikan, yakni Maulana Usia dan Mardia Sangadji atas dugaan korupsi anggaran Swakelola Dinas Pendidikan 39,5 milyar itu.
Karena hasil pemeriksaan BPK itu selalu menjadi materi disetiap aksi, akahirnya Musa Liambana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) angkat bicara. Musa menegaskan bahwa kegiatan rehab gedung sekolah dan bangun Ruang Kelas Baru (RKB) di sejumlah sekolah telah selesai pekerjaannya dan tidak ada temuan kerugian Negara oleh BPK RI.
Musa menjelaskan, tidak ada pekerjaan yang fiktif atau bermasalah sehingga tidak ada temuan kerugian negera. Ketika BPK melakukan pemeriksaan pada waktu itu, kelompok masyarakat/Pokmas saja yang sedikit terlambat mamsukkan kwitansi belanja sehinga BPK jadikan temuan administrasi,hanya itu saja.
” Sebagai PPK, saya hanya diminta untuk segara menyelesaikan kelengkapan administrasi. Dari permintaan BPK itu, kami langsung melakukan rapat dengan Inspektorat dan pihak Inspektorat juga meminta untuk segera menyelesaikan admistrasi yang diminta BPK,”ucapnya.
Selain itu, hal yang sama juga disampaikan Inspektur Kamarudin Mahdi dan Sudirman Pawah selaku Irban 4 Inspektorat Kepsul. Mereka menyampaikan dari hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Malut hanya terdapat temua admistrasi.
“Dari hasil temuan administrasi BPK itu sudah diperbaiki dan sudah ada tim yang ditugaskan menindaklanjuti hasil perbaikan admistrasi itu kepada BPK Maluku Utara, jadi semua sudah klir dan tidak lagi ada masalah,”terangnya.
Penulis : Ekhy Drakel
Editor : Redaksi